Kebijakan Fiskal
KEBIJAKAN FISKAL
Sebagai
Tugas Terstruktur Kelompok
dalam
Mata Kuliah Ekonomi Islam (Makro)
Diampu
oleh: H. M.
Ali Nasrun, SE, M.Ec
Program Studi Ekonomi Islam
Disusun oleh:
KELOMPOK 2
Yuniar Dwi Pramaswati B1061151014
Ade Wahyuni B1061151017
Muyesaro B1061151033
Marhamah B1061151036
Desi Aji B1061151037
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVESITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan
karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Kebijakan Fiskal”. Penulisan makalah ini
bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari Dosen Mata Kuliah Ekonomi Islam
(Makro) Bapak H. M. Ali Nasrun, SE, M.Ec
Makalah
ini ditulis berdasarkan berbagai sumber yang
berkaitan dengan materi kebijakan fiskal berdasarkan prinsip Islam. Tak
lupa penulis sampaikan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Ekonomi Islam
(Makro) atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Dan juga kepada
rekan - rekan mahasiswa yang telah memberikan masukan dan pandangan, sehingga
dapat terselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap
makalah ini dapat menambah wawasan mengenai Ekonomi terutama materi mengenai kebijakan fiskal yang diambil sebuah negara dalam pandangan perspektif Islam. Sehingga kita
mengetahui apa saja perbedaan teori konvensional dan teori Islam dalam bidang
Ekonomi. Dan penulis berharap bagi pembaca untuk dapat memberikan pandangan dan
wawasan agar makalah ini menjadi lebih sempurna.
Pontianak, 5 Maret 2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL............................................................................................. i
KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG.............................................................................. 1
B.
RUMUSAN MASALAH......................................................................... 2
C.
TUJUAN PENULISAN............................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN KONSEP DASAR KEBIJAKAN FISKAL........ 3
B. ANGGARAN BELANJA NEGARA....................................................... 5
C. ANGGARAN PENDAPATAN NEGARA.............................................. 9
D. ANGGARAN PENDAPATAN PEMERINTAHAN ISLAM................. 10
E. INSTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL PEMERINTAHAN ISLAM..... 13
F. BENTUK – BENTUK KEBIJAKAN FISKAL....................................... 14
G. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KEBIJAKAN FISKAL............ 16
H. TUJUAN KEBIJAKAN FISKAL............................................................ 17
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN....................................................................................... 20
B. HIKMAH PEMBELAJARAN................................................................. 20
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... iv
\
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kebijakan
fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi
suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan
perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.
Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.
Selama ini kita
mengenal tiga sistem perekonomian yang berlaku di dunia yaitu sistem kapitalis,
sistem sosialis dan sistem campuran. Salah satu dari tiga sistem tersebut
diterapkan di Indonesia yaitu sistem campuran, dimana sistem campuran adalah
sebuah sistem perekonomian dengan adanya peran pemerintah yang ikut serta
menentukan cara-cara mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat. Tetapi
campur tangan ini tidak sampai menghapuskan sama sekali kegiatan-kegiatan
ekonomi yang dilakukan pihak swasta yang diatur menurut prinsip-prinsip cara
penentuan kegiatan ekonomi yang terdapat dalam perekonomian pasar.
Dari berbagai
sistem ekonomi yang ada, dengan segala kelebihan dan kekurangan yang dimiliki,
sistem ekonomi Islam dianggap sebagai smart solution dari berbagai sistem
ekonomi yang ada karena secara etimologi maupun secara empiris, terbukti sistem
ekonomi Islam menjadi sistem ekonomi yang mampu memberikan kemakmuran dan
kesejahteraan yang nyata dalam penerapannya pada saat zaman Rasullah Muhammad
SAW dan pada masa Khalifah Islamiyah karena sistem ekonomi Islam adalah sistem
ekonomi yang berdasarkan pada nilai keadilan dan kejujuran yang merupakan
refleksi dari hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
pengertian dan konsep dasar kebijakan fiskal ?
2.
Seperti apakah
anggaran belanja untuk sebuah negara ?
3.
Apa saja yang
termaksud di anggaran pendapatan sebuah negara ?
4.
Apa saja
anggaran pendapatan di dalam pemerintahan Islam ?
5.
Bagaimana
instrumen kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah Islam ?
6.
Seperti apakah
bentuk – bentuk kebijakan fiskal ?
7.
Apa saja
kelebihan dan kekurangan dari kebijakan fiskal itu sendiri ?
8.
Apa tujuan dari
kebijakan fiskal itu ?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1.
Dapat
menjelaskan konsep dasar dari kebijakan fiskal itu.
2.
Dapat
mengetahui anggaran belanja dalam negara.
3.
Dapat memahami
anggaran pendapatan sebuah negara.
4.
Dapat
menjelaskan anggaran pendapatan di dalam pemerintahan Islam.
5.
Dapat
mendeskripsikan instrumen kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah
Islam.
6.
Dapat
mengetahui bentuk – bentuk kebijakan fiskal.
7.
Dapat
mendeskripsikan kekurangan dan kelebihan dari kebijakan fiskal.
8.
Dapat
menjelaskan tujuan dari kebijakan fiskal.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN DAN
KONSEP DASAR KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan
fiskal merupakan sebuah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk
mengelola perekonomian ke kondisi yang lebih baik dengan cara mengubah
penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal dapat juga diartikan
sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja
Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalanya perekonomian.
Kebijakan Fiskal dalam ekonomi konvensional dapat diartikan
sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan - perubahan dalam sistem
pajak atau dalam pembelanjaan. Dengan tujuan tercapainya kesejahteraan
tanpa memandang kebutuhan spiritual manusia. Dalam ekonomi Islam,
kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan
syariah yang di jelaskan oleh Imam Al-Ghazali, termasuk meningkatkan
kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas,
kekayaan, dan kepemilikan. Jadi, bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan
(pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi
juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran Islam
seluas mungkin. Beberapa hal penting dalam ekonomi Islam yang berimplikasi bagi
penentuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut:
1.
Mengabaikan keadaan ekonomi dalam
ekonomi Islam, pemerintah muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari
orang - orang muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan yang digunakan
untuk maksud yang dikhususkan dalam kitab suci Al-Qur’an.
2.
Tingkat bunga tidak berperan dalam
sistem ekonomi Islam.
3.
Ketika semua pinjaman dalam Islam
adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak
atau dari bagi hasil.
4.
Ekonomi islam diupayakan untuk
membantu ekonomi masyarakat muslim terbelakang dan menyebarkan pesan -
pesan ajaran Islam.
5.
Negara Islam adalah Negara yang
sejahtera, kesejahteraan meliputi aspek material dan spiritual.
6.
Pada saat perang, Islam berharap
orang - orang itu memberikan tidak hanya kehidupannya, tapi juga hartanya untuk
menjaga agama.
7. Hak perpajakan dalam Islam tidak tak terbatas.
Menurut Islam, sistem ekonomi pada dasarnya
dibagi kedalam tiga sektor yang utama, yaitu sektor publik, sektor swasta dan
juga sektor keadilan sosial. Fungsi daripada sektor fiskal menurut Islam:
1.
Memelihara
terhadap hukum, keadilan dan juga pertahanan.
2.
Perumusan dan
pelaksanaan terhadap kebijakan ekonomi.
3.
Manajemen
kekayaan pemerintah yang ada di dalam BUMN.
4.
Intervensi
ekonomi oleh pemerintah jika diperlukan.
Fungsi fiskal menurut konvensional adalah sebuah fungsi dalam
tataran perekonomian yang sangat identik kemampuan yang ada pada pemerintah
dalam masalah menghasilkan pendapatan untuk menutupi kebutuhanya dan lalu
mengalokasikan anggarannya yang ada, atau bisa disebut dengan anggaran belanja
Negara dan juga mendistribusikanya agar tercapai apa yan dinamakan dengan
efisiensi anggaran. Sedangkan instrument fiskal yang bisa digunakan adalah
pajak dan anggaran. Dalam pandangan ekonomi Islam pendapatan dan anggaran
merupakan alat yang efektif dalam rangka untuk mencapai tujuan ekonomi.
B.
ANGGARAN
BELANJA NEGARA[1]
Anggaran belanja negara (budget) adalah semua anggaran yang
dikeluarkan oleh pemerintah di seluruh tingkat pemerintahan, dari tingkat pusat
sampai tingkat daerah. Anggaran belanja ini direncanakan setahun sebelumnya. Budget
menggambarkan jumlah uang yang akan dibelanjakan oleh pemerintah dan
menjelaskan pos – pos pengeluaran. Budget harus diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diperiksa apakah memerlukan perbaikan atau
perubahan sebelum disetujui oleh DPR. Selain itu untuk mewujudkan stabilisasi
perekonomian, pembelanjaan pemerintah ditunjukan untuk memacu pertumbuhan
ekonomi.
KLASIFIKASI BELANJA NEGARA
1.
Berdasarkan
jenisnya belanja negara dibedakan atas :
a.
Wasteful
Spending
Kondisi
ketika belanja negara memberikan manfaat yang lebih kecil dibandingkan dengan
biaya yang dikeluarkan disebut wasteful spending (pembiayaan boros).
Misalnya, apabila pemerintah mengeluarkan biaya sebesar 1 miliar rupiah untuk
pembangunan taman kota, kemudian penggunaannya hanya 700 juta rupiah. Maka
dikatakan terjadi pembiayaan boros sebesar 300 juta rupiah.
b.
Productive
Spending
Disebut
productive spending (pembiayaan produktif) apabila belanja negara
memberikan manfaat yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan. Misalnya,
biaya pembangunan sebuah sekolah sebesar 500 juta rupiah. Ternyata pengeluaran
biaya tersebut sebesar 900 juta rupiah. Maka terjadi pembiayaan produktif
sebesar 400 juta rupiah.
c.
Transfer
Payment
Disebut
transfer payment (pembiayaan berimbang) apabila jumlah manfaat yang
diterima dan biaya yang dikeluarkan sama besarnya. Misalnya pemerintah
mengenakan pajak yang digunakan menolong korban bencana alam dan menyalurkan
melalui Palang Merah Indonesia (PMI). Dalam hal ini PMI menerima dana sebesar
sejumlah pajak yang ditarik pemerintah.
2.
Menurut
sifatnya, belanja negara dapat dibedakan atas :
a.
Temporary
spending (pembiayaan sementara)
Ialah pembiayaan yang dilakukan satu kali waktu. Misalnya
pengeluaran untuk membangunan jalan raya dan jembatan.
b.
Permanent
spending (pembiayaan permanen)
Ialah pembiayaan oleh pemerintah secara terus – menerus dalam
periode tertentu. Misalnya biaya pemeliharaan jalan raya setiap tahun.
3.
Menurut selisih
antara penerimaan dan pengeluaran, belanja negara dibedakan atas :
a.
Budget suplus,
yaitu penerimaan pemerintah melebihi pengeluaran. Dalam hal ini pemerintah
memperoleh surplus.
b.
Budget defisit,
yaitu penerimaan pemerintah lebih kecil daripada pengeluaran. Dalam hal ini
pemerintah mengalami defisit. Untuk mengatasi budget defisit, cara yang
paling umum dilakukan adalah meninggkatkan penerimaan negara melalui pajak atau
meminjam dana dari masyarakat atau pihak lain melalui obligasi. Apabila
dibutuhkan pinjaman dari pihak lain, harus dipastikan kemampuan untuk
mengembalikan pinjam tersebut. Untuk negara yang pasar obligasinya tidak
berkembang dengan baik, alternatif lain adalah mencetak uang. Namun menurut teori
Irving Fisher: MV = PT, jika dilakukan monetary expansion (M↑) maka akan
terjadi inflasi. Pada zaman Rasulullah SAW dan khulafaur rasyidin jarang sekali
APBN mengalami defisit karena pemimpin berpegang pada prinsip bahwa pengeluaran
hanya boleh dilakukan apabila ada penerimaan. Pada masa Rasulullah defisit
hanya dialami 1 kali yaitu sebelum perang hunain. Budget defisit tidak
dikehendaki, tetapi boleh terjadi asalkan hanya untuk sementara. Dengan
terhindarnya dari budget defisit, tidak ada uang baru yang dicetak, berarti
tidak akan terjadi inflasi akibat monerary expansion.
c.
Budget
berimbang, yaitu penerimaan pemerintah sama besarnya dengan pengeluaran.
ANGGARAN BELANJA
ZAMAN PEMERINTAHAN ISLAM
Pada
zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, pengeluaran negara digunakan untuk
:
1.
Penyebaran
Islam
Penyebaran Islam dipersiapkan sesuai dengan aturan dan etika yang
sesuai dengan fiqh. Dalam aturannya bagaimana berekonomi yang sesuai dengan
fiqh kemudian diatur pula etika bisnisnya (akhlaq). Dampak ekonomi penyebaran
Islam seperti jumlah penduduk Madinah bertambah sangat signifikan dengan adanya
orang Muhajirin dari Mekkah. Pada saat yang sama banyak tanah yang tidak
produktif karena tidak dapat digarap oleh kaum Anshar berubah menjadi produktif
karena diolah oleh golongan Muhajirin.
Dampak lain adalah meningkatnya pendapatan baitul mal sebagai
keuangan publik. Pada zaman Umar bin Khattab dana terkumpul 160 juta dirham.
Zaman Al-Hajjaj turun menjadi 18 juta dirham. Kemudian naik lagi menjadi 40
juta dirham pada zaman Umar bin Abdul Aziz (UmarII) . Saat itu Umar bin Abdul
Aziz berkata apabila ia diberikan kesempatan berkuasa 1 tahun lagi maka dana
akan terkumpul sebesar dana pada zaman Umar bin Khattab. Terlihat perkembangan
pemerintah Islam pada waktu itu tidak berjalan paralel dengan berkembangnya
penerimaan.
2.
Pendidikan dan
kebudayaan
Pada zaman Rasulullah pendidikan dan kebudayaan mendapat perhatian
utama. Kebijakan ini berlanjut pada masa pemerintahan berikutnya dalam upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
3.
Pengembangan
ilmu pengetahuan
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat
terjadi pada waktu meletusnya perang Haibar. Saat itu diciptakan alat perang
berupa pelempar batu dan benteng yang bisa bergerak.
4.
Pembangunan
infrastruktur
Zaman Rasulullah infrastruktur dibangun berupa sumur umum, pos,
jalan raya, dan pasar. Pembangunan ini dilanjutkan oleh Umar bin Khattab dengan
mendirikan dua kota dagang besar, yaitu Basrah (sebagai pintu masuk perdagangan
dengan Romawi) dan kota Kuffah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Persia).
Umar juga membangun kanal dari Fustat ke Laut merah sehingga orang yang membawa
gandum ke Kairo tidak perlu lagi naik unta karena mereka bisa menyebrang dari
Sinai langsung menuju Laut Merah. Umar juga mengintruksikan kepada gubernur di
mesir untuk membelanjakan minimal 1/3 dari pengeluaran untuk pembangunan
infrastruktur. Pada saat zaman pemerintahan Islam tersebut kalangan non muslim
ikut serta dalam pembangunan negara Islam.
Apabila kita menggunakan teori Irving Fisher MV=PT. Apa yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam membangun infrastruktur adalah tindakan
melepaskan T dari tingkat full capacity sehingga dalam pertumbuhan
ekonomi tidak terjadi inflasi. Melepaskan T dari kondisi full capacity
sangat penting agar P tidak naik atau mengalami adjustment. Apabila T
dalam kondisi full capacity dengan naiknya M, maka P dan seluruh
kenaikan M sepenuhnya diakomodasikan oleh kenaikan P (inflasi)
5.
Pembangunan
armada perang dan penjaga keamanan
Untuk membangun armada perang dan penjaga keamanan diperlukan dana
cukup besar, yang dialokasikan untuk membeli persenjataan, makanan, dan
kebutuhan perang lainnya.
6.
Penyediaan
layanan kesejahteraan sosial
Subsidi negara untuk para kaum yang kurang mampu diberikan dalam
jumlah besar, disamping itu mereka dijamin oleh pemerintah selama 1 tahun agar
tidak kekurangan. Negara Islam tidak melarang orang menjadi kaya, namun seiring
dengan itu Islam menginginkan ketimpangan distribusi pendapatan dalam
masyarakat menjadi minimal. Setiap sumber pendapatan negara dimanfaatkan untuk
tujuan tertentu. Misalnya zakat penghasilan diberikan untuk hal – hal berikut :
a.
Membantu orang
yang tidak mampu.
b.
Menolong fakir
miskin.
c.
Menyiapkan
perumahan bagi orang miskin.
d.
Membayar gaji
bagi orang yang mengumpulkan / mengelola zakat.
e.
Melunasi utang
orang yang tidak mampu melunasinya.
f.
Menyebarkan
Islam di kalangan non muslim.
g.
Membebaskan
budak.
h.
Membiayai
kegiatan sosial.
Dalam
ekonomi konvensional, banyak cara yang dapat ditempuh untuk menghimpun dana
guna membiayai jalannya pemerintahan, antara lain :
1.
Membuka usaha
bisnis
Pemerintah dapat melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya,
misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti perusahaan
pada umumnya, perusahaan negara diharapkan memberikan keuntungan sebagai salah
satu sumber pendapatan negara.
2.
Memungut pajak
Penghimpunan dana yang umum dilakukan adalah memungut pajak dari
masyarakar. Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak pendapatan,
pajak penjualan, serta pajak bumi dan bangunan. Menurut teori konvensional,
jika dikenakan dalam bentuk value added tax, pajak mendorong kurva
penawaran ke kiri (mengurangi penawaran).
3.
Meminjam uang
Pemerintah dapat meminjam uang masyarakat atau sumber – sumber lain
dengan syarat mengembalikannya pada kemudian hari. Meminjam uang hanya bersifar
sementara dan tidak boleh dilakukan secara terus menerus.
D.
ANGGARAN
PENDAPATAN PEMERINTAHAN ISLAM
Sumber – sumber pendapatan negara pada zaman Rasulullah SAW tidak
terbatas pada zakat yang baru diperkenalkan pada tahun ke 8 Hijriah. Adapun sumber penerimaan APBN di zaman
Rasulullah SAW terdiri atas :
1.
Kharaj
Sumber pendapatan inilah
yang pertama kali diperkenalkan pada zaman Rasulullah SAW. Kharaj adalah pajak
atas tanah, setara dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Indonesia. Perbedaan
mendasar antara sistem PBB dengan Kharaj adalah, kharaj ditentukan berdasarkan
tingkat produktivitas tanah (land productivity) bukan berdasarkan zoning.
Artinya mungkin saja terjadi untuk tanah yang bersebelahan, disatu sisi ditanam
anggur dan di sisi lain ditanam kurma, dihasilkan jumlah kharaj yang
berbeda. Yang menentukan jumlah kharaj adalah pemerintah. Kharaj
dibayarkan oleh seluruh anggota masyarakat, baik kalangan muslim maupun non
muslim. Secara spesifik besarnya kharaj di tentukan oleh 3 hal yaitu :
a.
Karekteristik
tanah atau tingkat kesuburan tanah.
b.
Jenis tanaman,
termasuk daya – jual (marketability) dan jumlah (quantity).
c.
Jenis irigasi.
2.
Zakat
Pada awal – awal masa
pemerintahan Islam, zakat dikumpulkan dalam bentuk uang tunai, hasil
peternakan, dan hasil pertanian. Beda jenis usahanya beda juga penetapan
zakatnya, seperti :
a.
Zakat
pendapatan
Zakat ini dihitung
berdasarkan nisab (pendapatan minimum). Nisab zakat untuk dinar dan
dirham masing – masing 20 dinar dan 200 dirham, sedangkan jumlah zakat yang
dikeluarkan sebesar 2,5 % dari jumlah nisab. Bila jumlah pendapatan kurang dari
nisab maka dibebaskan dari zakat.
b.
Zakat
peternakan
Karakteristik zakat
peternakan (livestock) adalah penerapanya secara regresif (regressive
rate). Semakin banyak jumlah hewan peliharaan, semakin kecil rate-nya
dan pembedaan ukurannya. Misalnya hewan kambing, semakin banyak kambing yang
dimiliki maka semakin kecil persentase zakat yang harus dikeluarkan.
c.
Zakat pertanian
Berbeda dengan zakat
peternakan dan zakat pertanian yang menggunakan sistem flat rate yang
membeda – bedakan jenis pengairan yang dipergunakan. Dasar pertimbangannya,
bila hasil pertanian merupakan barang yang tidak tahan lama (non - durable),
dikhawatirkan akan busuk bila hasil panen melimpah. Secara mikro ekonomi, tidak
ada pengaruh zakat terhadap penawaran agregatif (AS) karena zakat diterapkan
dalam bentuk quasi rent, bukan dalam bentuk value added tax (pajak
pertambahan nilai). Dengan memaksimumkan zakat, quasi rent dan tingkat
keuntungan juga akan maksimum.
3.
Khums
Khums secara bahasa
artinya adalah satu dari lima bagian atau seperlima. Istilah khumus sering digunakan untuk
menyebut bagian seperlima dari harta tertentu.
Dalam ketentuan syariah ada seperlima dari harta tertentu yang diambil
dan menjadi milik Baitul Mal, yaitu khumus dari ghanimah, khumus dari rikaz dan
tambang yang depositnya kecil serta khumus luqathah dengan ketentuan tertentu.
4.
Jizya
Jizya berupa pajak yang
dibayar oleh kalangan non – muslim sebagai kompensasi atas fasilitas sosial
ekonomi, layanan kesejahteraan, serta jaminan keamanan yang mereka terima dari
Negara Islam. Jizya sama dengan poll tax karena kalangan non – muslim
tidak mengenal zakat fitrah. Jumlah yang harus dibayar dengan jumlah minimum
yang dibayar oleh pemeluk Islam.
5.
Kaffarah
Kaffarah berupa benda, misalnya orang yang meninggal tanpa memiliki ahli
waris sehingga warisannya dimasukkan sebagai pendapatan negara. Pada zaman Umar
bin Khattab RA diberlakukan zakat untuk melewati jembatan.
Struktur APBN dan kebijakan yang diambil pada zaman pemerintahan
Islam ditopang oleh sejumlah instrumen kebijakan fiskal yaitu :
1.
Peningkatan
pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja.
Untuk meningkatkan
pendapatan nasional dan partisipasi kerja, Rasulullah SAW menerapkan kebijakan
sebagai berikut :
a.
Mempersaudarakan
kaum Muhajirin dan Anshar. Rasulullah menggariskan bahwa setiap orang Anshar
bertanggung jawab terhadap saudaranya dari kalangan Muhajirin. Kebijakan ini
mendorong terciptanya distribusi pendapatan yang pada gilirannya meningkatkan
Permintaan Agregatif (AD) di Madinah.
b.
Mendorong
terjalinnya kerjasama kaum Muhajirin dan Anshar. Kaum Anshar yang memiliki
tanah pertanian, perkebunan, dan tabungan menjalin kerjasama dengan kaum
Muhajirin yang membutuhkan pekerjaan. Kerjasama ini berhasil menciptakan
lapangan pekerjaan, memperluas produksi, melengkapi fasilitas perdagangan,
meningkatan kualitas sumber daya manusia, dan meningkatkan modal.
c.
Membagikan
tanah dan membangun perumahan untuk kaum Muhajirin. Dengan terpenuhinya
kebutuhan dasar akan rumah, terjadi peningkatan partisipasi kerja.
d.
Membagikan 80%
harta rampasan perang. Melalui kebijakan ini terjadi peningkatan pendapatan
yang pada akhirnya meningkatkan permintaan agregatif (AD).
2.
Pemungut pajak
Kebijakan pemungutan pajak terhadap setiap jenis usaha berhasil
menciptakan kestabilan harga dan mengurangi inflasi. Pada saat stagnasi dan
menurunnya AD dan AS, pajak (khususnya khums) mendorong stabilitas pendapatan
dan produksi total. Kebijakan ini juga tidak menyebabkan penurunan harga maupun
jumlah produksi.
3.
Pengaturan
anggaran
Dengan mengatur APBN secara cermat dan proposional serta terus
menjaga keseimbangan, tidak akan terjadi defisit bahkan akan surplus seperti
yang terjadi pada zaman Khulafaur Rasyidin.
4.
Penerapan
kebijakan fiskal khusus
Pada masa Rasulullah SAW diterapkan kebijakan fiskal khusus yaitu :
a.
Meminta bantuan
kaum muslim secara sukarela atas permintaan Rasulullah.
b.
Meminjam
peralatan dari kalangan non muslim dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi
apabila alat tersebut rusak.
c.
Meminjam uang
kepada orang tertentu dan memberikannya kepada orang yang baru masuk Islam.
d.
Menerapkan
kebijakan pemberian insentif.
F.
BENTUK – BENTUK
KEBIJAKAN FISKAL
Adapun beberapa bentuk kebijakan fiskal dapat dibedakan dalam dua
golongan, yaitu:
1.
Penstabil
Otomatik
Pensetabil otomatik adalah bentuk - bentuk sistem fiskal sedang
berlaku yang secara otomatik cenderung untuk menimbulkan kestabilan dalam
kegiatan ekonomi. Adapun penstabil otomatik terdiri dari :
a.
Sistem
perpajakan yang progresif dan proporsional
Sitem pajak progresif adalah suatu sistem perpajakan yang
mengenakan persentase lebih tinggi seiring dengan semakin tinggi jumlah
pendapatan, sistem pajak ini biasanya digunakan dalam memungut pajak pendapatan
individu dan dipraktekan hampir di semua Negara. Sementara pajak proporsional
adalah suatu sistem perpajakan yang mengenakan persentase yang sama terhadap
seluruh tingkat pendapatan. Di beberapa Negara, sitem pajak porposional
biasanya digunakan untuk memungut pajak atas keuntungan perusahaan korporat,
yaitu pajak yang harus dibayar adalah porposional dengan keuntungan yang
diperoleh, misalkan 30% dari keuntungan adalah pajak yang harus dibayarkan.
b.
Kebijakan Harga
Minimum
Kebijakan harga minimum merupakan suatu sistem pengendalian harga
yang bertujuan menstabilkan pendapatan para petani dan pada waktu yang sama
menjaga agar mendapatkanya cukup tinggi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk
menstabilkan harga dan pendapatan serta membantu mengurangi fluktuasi kegiatan
seluruh ekonomi.
c.
Sistem Asuransi
Pengangguran
Sistem ini adalah suatu bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada
penganggur. Sistem ini pada dasarnya mengharuskan tenaga kerja yang sedang bekerja
untuk membayar asuransi pendapatan dan menerima jumlah pendapatan yang
ditentukan pada saat menganggur.
2.
Kebijakan
Fiskal Diskresioner
Kebijakan fiskal diskresioner merupakan langkah-langkah dalam
bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara khusus membuat
perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan untuk mengatasi masalah
ekonomi yang dihadapi. Karena ternyata penstabil otomatik belum dapat
mengatasai masalah pengangguran atau inflasi dalam perekonomian. Secara umum
kebijakan diskresioner digolongkan menjadi dua bentuk, yaitu:
a.
Kebijakan
Fiskal Ekspansif (Expansionary Fiscal Policy)
Ialah pola kondisi perekonomian yang rendah ketika menghadapi
masalah pengangguran. Bentuk kebijakan ini adalah dengan menambah pengeluaran
pemerintah, yang biasanya digunakan untuk perbaikan infrastruktur dan kegiatan
ekonomi. Dan juga mengurangi tingkat persentase pengenaan pajak.
b.
Kebijakan Fiskal
Kontraksi (Contractionary Fiscal Policy)
Kebijakan yang kedua ini dilakukan ketika maslah inflasi yang dihadapi
atau perekonomian telah mencapai kesempatan kerja penuh dan tingkat
pengangguran sangat rendah. Tujuanya adalah agar inflasi kembali normal dengan
tetap menjamin agar kesempatan kerja penuh tercapai.Namun kebijakan yang
mengurangi pengeluaran pemerintah merupakan kebijakan fiskal diskresioner yang
paling efektif dalam menekan tingkat inflasi.
G.
KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan Fiskal memiliki beberapa kelemahan, yaitu:
1.
Adanya jeda
waktu (time lag) yang terdiri dari :
a.
Recognition lag, yaitu periode di antara bermulanya masalah yang dihadapi dengan
masanya disadari bahwa kebijakan perlu dijalankan untuk mengatasi masalah
tersebut.
b.
Dicision lag atau inside lag,
yaitu perbedaan waktu di antara menyadari maslah yang dihadapi dengan waktu
dimana kebijakan-kebijakan ekonomi mulai dilaksanakan atau berfungsi.
c.
Action lag atau outside lag, yaitu perbedaan waktu di antara
pelaksanaan kebijakan dan pengaruh sepenuhnya yang dirasakan dalam ekonomi.
2.
Persaingan
untuk memperoleh dana di antara pemerintah dan sektor swasta. Persaingan ini
akan menimbulkan crowding out dan menyebabkan kenaikan suku bunga dan
menurunkan investasi.
3.
Kebutuhan untuk
membayar bunga dan mencicil pembayaran kembali pinjaman di masa yang akan
datang. Bukan saja pinjaman pemerintah tersebut akan meninggalkan beban kepada
generasi yang akan datang tetapi juga menyebabkan pengurangan dana pembangunan.
Kebijakan
fiskal juga memiliki kelebihan yaitu :
1. Lebih mudah mengontrol pendapatan dan pengeluaran
negara.
2. Lebih efektif daripada kebijakan moneter
H.
TUJUAN ADANYA
KEBIJAKAN FISKAL
Tujuan
kebijakan fiskal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini
dilakukan dengan jalannya memperkecil pengeluaran konsumsi pemerintah (G),
jumlah transfer pemerintah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah
sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional (Y) dan tingkat
kesempatan kerja (N).
Tujuan
kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga,
implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran
pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleknya struktur
ekonomi perdagangan dan keungan. Maka semakin rumit pula cara penanggulangan
infalsi. Kombinasi beragam harus digunakan secara tepat seperti kebijakan
fiskal, kebijakan moneter, perdagangan dan penentuan harga.
Adapun
kebijakan fiskal sebagai sarana menggalakan pembangunan ekonomi bermaksud
mencapai tujuan sebagai berikut :
1.
Untuk
meningkatkan laju investasi.
Kebijakan
fiskal bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi di sektor swasta dan
sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat dipergunakan untuk
mendorong dan menghambat bentuk investasi tertentu. Dalam rangka itu pemerintah
harus menerapkan kebijakan investasi berencana di sektor publik, namun pada
kenyataannya dibeberapa Negara berkembang dan tertinggal terjadi suatu problem
yaitu dimana langkanya tabungan sukarela, tingkat konsumsi yang tinggi dan
terjadi investasi dijalur yang tidak produktif dari masyarakat dinegara tersbut.
Hal ini disebabkan tidak tersedianya modal asing yang cukup, baik swasta maupun
pemerintah. Oleh karena itu kebijakan fiskal memberikan solusi yaitu kebijakan
fiskal dapat meningkatkan rasio tabungan inkremental yang dapat dipergunakan
untuk meningkatkan, memacu, mendorong dan menghambat laju investasi.
2.
Untuk mendorong
investasi optimal secara sosial.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk mendorong investasi optimal secara
sosial, dikarenakan investasi jenis ini memerlukan dana yang besar dan cepat
yang menjadi tangunggan Negara secara serentak berupaya memacu laju pembentukkan
modal. Nantinya investasi optimal secara sosial bermanfaat dalam pembentukkan
pasar yang lebih luas, peningkatan produktivitas dan pengurangan biaya
produksi.
3.
Untuk
meningkatkan kesempatan kerja.
Untuk merealisasikan tujuan ini, kebijakan fiskal berperan dalam
hal pengelolan pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran belanja untuk
mendirikan perusahaan Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui pemberian
subsidi, keringanan dan lain - lainnya sehingga dari pengupayaan langkah ini
tercipta tambahan lapangan pekerjaan. Namun, langkah ini harus juga diiringi
dengan pelaksanaan program pengendalian jumlah penduduk.
4.
Untuk
meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidakstabilan internasional
Kebijaksanaan fiskal memegang peranan kunci dalam mempertahankan
stabilitas ekonomi menghadapi kekuatan - kekuatan internal dan eksternal. Dalam
rangka mengurangi dampak internasional fluktuasi siklus pada masa boom, harus
diterapkan pajak ekspor dan impor. Pajak ekspor dapat menyedot rejeki yang
timbul dari kenaikkan harga pasar. Sedangkan bea impor yang tinggi pada impor
barang konsumsi dan barang mewah juga perlu untuk menghambat penggunaan daya
beli tambahan.
5.
Untuk
menanggulangi inflasi.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk menanggulangi inflasi salah
satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung progresif yang dilengkapi
dengan pajak komoditi, karena pajak seperti ini cendrung menyedot sebagian
besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam proses inflasi.
6.
Untuk
meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan
nasional terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan nyata masyarakat dan
mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini dapat tercipta
apabila adanya investasi dari pemerintah seperti pelancaran program pembangunan
regional yang berimbang pada berbagai sektor perekonomian.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kebijakan fiskal adalah
kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui
pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal dapat
dibedakan kepada dua golongan : penstabil otomatik dan kebijakan fiskal
diskresioner. Jika dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah
pengeluaran, kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu : Kebijakan
Anggaran Seimbang, Kebijakan Anggaran Defisit, dan Kebijakan Anggaran Surplus.
Tujuan kebijakan fiskal
adalah untuk mencegah pengangguran dan
menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan
dan pengeluaran dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengaruh kebijaksanaan
fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan,
yaitu : bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN
dan bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian. Kebijakan fiskal dalam
Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan
distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual
secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam
dibanding dengan ekonomi konvensional
B.
HIKMAH
PEMBELAJARAN
1.
Membantu
mahasiswa/i dalam pembelajaran Ekonomi Makro Islam khususnya tentang kebijakan
fiskal.
2.
Membantu
mahasiwa/i membedakan sistem kebijakan fiskal dalam pandangan Islam maupun
konvensional.
3.
Mendorong
mahasiswa/i membantu pemerintah untuk melakukan kebijakan fiskal untuk sebuah
negara.
1.
A.karim, Adiwarman. Ekonomi Islam Suatu Kajian Ekonomi Makro, Jakarta :
IIIT Indonesia , 2002.
Terima kasih kak sangat membantu
BalasHapusTerimah kasih kak sangat membantu
BalasHapussangat membantu kak
BalasHapussangat membantu kak
BalasHapus