Kebijakan Fiskal

KEBIJAKAN FISKAL
Sebagai Tugas Terstruktur Kelompok
dalam Mata Kuliah Ekonomi Islam (Makro)
Diampu oleh: H. M. Ali Nasrun, SE, M.Ec
Program Studi Ekonomi Islam

Disusun oleh:
KELOMPOK 2

Yuniar Dwi Pramaswati                      B1061151014
Ade Wahyuni                                        B1061151017
Muyesaro                                              B1061151033
Marhamah                                            B1061151036
Desi Aji                                               B1061151037








FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS
UNIVESITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
201
6

KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kebijakan Fiskal”. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari Dosen Mata Kuliah Ekonomi Islam (Makro) Bapak H. M. Ali Nasrun, SE, M.Ec
Makalah ini ditulis berdasarkan berbagai sumber yang  berkaitan dengan materi kebijakan fiskal berdasarkan prinsip Islam. Tak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Ekonomi Islam (Makro) atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Dan juga kepada rekan - rekan mahasiswa yang telah memberikan masukan dan pandangan, sehingga dapat terselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan mengenai Ekonomi terutama materi mengenai kebijakan fiskal yang diambil sebuah negara dalam pandangan perspektif Islam. Sehingga kita mengetahui apa saja perbedaan teori konvensional dan teori Islam dalam bidang Ekonomi. Dan penulis berharap bagi pembaca untuk dapat memberikan pandangan dan wawasan agar makalah ini menjadi lebih sempurna.

                                                                                  Pontianak, 5 Maret 2017




Penulis


DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL............................................................................................. i
KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG.............................................................................. 1
B.      RUMUSAN MASALAH......................................................................... 2
C.     TUJUAN PENULISAN............................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN DAN KONSEP DASAR KEBIJAKAN FISKAL........ 3
B.     ANGGARAN BELANJA NEGARA....................................................... 5
C.     ANGGARAN PENDAPATAN NEGARA.............................................. 9
D.    ANGGARAN PENDAPATAN PEMERINTAHAN ISLAM................. 10
E.     INSTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL PEMERINTAHAN ISLAM..... 13
F.      BENTUK – BENTUK KEBIJAKAN FISKAL....................................... 14
G.    KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KEBIJAKAN FISKAL............ 16
H.    TUJUAN KEBIJAKAN FISKAL............................................................ 17

BAB III PENUTUP
A.     KESIMPULAN....................................................................................... 20
B.     HIKMAH PEMBELAJARAN................................................................. 20
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... iv

\
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.
Selama ini kita mengenal tiga sistem perekonomian yang berlaku di dunia yaitu sistem kapitalis, sistem sosialis dan sistem campuran. Salah satu dari tiga sistem tersebut diterapkan di Indonesia yaitu sistem campuran, dimana sistem campuran adalah sebuah sistem perekonomian dengan adanya peran pemerintah yang ikut serta menentukan cara-cara mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat. Tetapi campur tangan ini tidak sampai menghapuskan sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan pihak swasta yang diatur menurut prinsip-prinsip cara penentuan kegiatan ekonomi yang terdapat dalam perekonomian pasar.
Dari berbagai sistem ekonomi yang ada, dengan segala kelebihan dan kekurangan yang dimiliki, sistem ekonomi Islam dianggap sebagai smart solution dari berbagai sistem ekonomi yang ada karena secara etimologi maupun secara empiris, terbukti sistem ekonomi Islam menjadi sistem ekonomi yang mampu memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang nyata dalam penerapannya pada saat zaman Rasullah Muhammad SAW dan pada masa Khalifah Islamiyah karena sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada nilai keadilan dan kejujuran yang merupakan refleksi dari hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian dan konsep dasar kebijakan fiskal ?
2.      Seperti apakah anggaran belanja untuk sebuah negara ?
3.      Apa saja yang termaksud di anggaran pendapatan sebuah negara ?
4.      Apa saja anggaran pendapatan di dalam pemerintahan Islam ?
5.      Bagaimana instrumen kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah Islam ?
6.      Seperti apakah bentuk – bentuk kebijakan fiskal ?
7.      Apa saja kelebihan dan kekurangan dari kebijakan fiskal itu sendiri ?
8.      Apa tujuan dari kebijakan fiskal itu ?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Dapat menjelaskan konsep dasar dari kebijakan fiskal itu.
2.      Dapat mengetahui anggaran belanja dalam negara.
3.      Dapat memahami anggaran pendapatan sebuah negara.
4.      Dapat menjelaskan anggaran pendapatan di dalam pemerintahan Islam.
5.      Dapat mendeskripsikan instrumen kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah Islam.
6.      Dapat mengetahui bentuk – bentuk kebijakan fiskal.
7.      Dapat mendeskripsikan kekurangan dan kelebihan dari kebijakan fiskal.
8.      Dapat menjelaskan tujuan dari kebijakan fiskal.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN DAN KONSEP DASAR KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan fiskal merupakan sebuah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola perekonomian ke kondisi yang lebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal dapat juga diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalanya perekonomian.
Kebijakan Fiskal dalam ekonomi konvensional dapat diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan - perubahan dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaan. Dengan tujuan tercapainya kesejahteraan tanpa memandang kebutuhan spiritual manusia. Dalam ekonomi Islam, kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang di jelaskan oleh Imam Al-Ghazali, termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Jadi, bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas mungkin. Beberapa hal penting dalam ekonomi Islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut:

1.      Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi Islam, pemerintah muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang - orang muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan yang digunakan untuk maksud yang dikhususkan dalam kitab suci Al-Qur’an.
2.      Tingkat bunga tidak berperan dalam sistem ekonomi Islam.
3.      Ketika semua pinjaman dalam Islam adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau dari bagi hasil.
4.      Ekonomi islam diupayakan untuk membantu ekonomi masyarakat muslim terbelakang dan menyebarkan pesan - pesan ajaran Islam.
5.      Negara Islam adalah Negara yang sejahtera, kesejahteraan meliputi aspek material dan spiritual.
6.      Pada saat perang, Islam berharap orang - orang itu memberikan tidak hanya kehidupannya, tapi juga hartanya untuk menjaga agama.
7.      Hak perpajakan dalam Islam tidak tak terbatas.                   
 Menurut Islam, sistem ekonomi pada dasarnya dibagi kedalam tiga sektor yang utama, yaitu sektor publik, sektor swasta dan juga sektor keadilan sosial. Fungsi daripada sektor fiskal menurut Islam:
1.    Memelihara terhadap hukum, keadilan dan juga pertahanan.
2.    Perumusan dan pelaksanaan terhadap kebijakan ekonomi.
3.    Manajemen kekayaan pemerintah yang ada di dalam BUMN.
4.    Intervensi ekonomi oleh pemerintah jika diperlukan.

Fungsi fiskal menurut konvensional adalah sebuah fungsi dalam tataran perekonomian yang sangat identik kemampuan yang ada pada pemerintah dalam masalah menghasilkan pendapatan untuk menutupi kebutuhanya dan lalu mengalokasikan anggarannya yang ada, atau bisa disebut dengan anggaran belanja Negara dan juga mendistribusikanya agar tercapai apa yan dinamakan dengan efisiensi anggaran. Sedangkan instrument fiskal yang bisa digunakan adalah pajak dan anggaran. Dalam pandangan ekonomi Islam pendapatan dan anggaran merupakan alat yang efektif dalam rangka untuk mencapai tujuan ekonomi.



B.     ANGGARAN BELANJA NEGARA[1]

Anggaran belanja negara (budget) adalah semua anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah di seluruh tingkat pemerintahan, dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Anggaran belanja ini direncanakan setahun sebelumnya. Budget menggambarkan jumlah uang yang akan dibelanjakan oleh pemerintah dan menjelaskan pos – pos pengeluaran. Budget harus diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diperiksa apakah memerlukan perbaikan atau perubahan sebelum disetujui oleh DPR. Selain itu untuk mewujudkan stabilisasi perekonomian, pembelanjaan pemerintah ditunjukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
KLASIFIKASI BELANJA NEGARA
1.    Berdasarkan jenisnya belanja negara dibedakan atas :
a.    Wasteful Spending
Kondisi ketika belanja negara memberikan manfaat yang lebih kecil dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan disebut wasteful spending (pembiayaan boros). Misalnya, apabila pemerintah mengeluarkan biaya sebesar 1 miliar rupiah untuk pembangunan taman kota, kemudian penggunaannya hanya 700 juta rupiah. Maka dikatakan terjadi pembiayaan boros sebesar 300 juta rupiah.

b.    Productive Spending
Disebut productive spending (pembiayaan produktif) apabila belanja negara memberikan manfaat yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan. Misalnya, biaya pembangunan sebuah sekolah sebesar 500 juta rupiah. Ternyata pengeluaran biaya tersebut sebesar 900 juta rupiah. Maka terjadi pembiayaan produktif sebesar 400 juta rupiah.

c.     Transfer Payment
Disebut transfer payment (pembiayaan berimbang) apabila jumlah manfaat yang diterima dan biaya yang dikeluarkan sama besarnya. Misalnya pemerintah mengenakan pajak yang digunakan menolong korban bencana alam dan menyalurkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI). Dalam hal ini PMI menerima dana sebesar sejumlah pajak yang ditarik pemerintah.

2.    Menurut sifatnya, belanja negara dapat dibedakan atas :
a.    Temporary spending (pembiayaan sementara)
Ialah pembiayaan yang dilakukan satu kali waktu. Misalnya pengeluaran untuk membangunan jalan raya dan jembatan.

b.    Permanent spending (pembiayaan permanen)
Ialah pembiayaan oleh pemerintah secara terus – menerus dalam periode tertentu. Misalnya biaya pemeliharaan jalan raya setiap tahun.

3.    Menurut selisih antara penerimaan dan pengeluaran, belanja negara dibedakan atas :
a.    Budget suplus, yaitu penerimaan pemerintah melebihi pengeluaran. Dalam hal ini pemerintah memperoleh surplus.

b.    Budget defisit, yaitu penerimaan pemerintah lebih kecil daripada pengeluaran. Dalam hal ini pemerintah mengalami defisit. Untuk mengatasi budget defisit, cara yang paling umum dilakukan adalah meninggkatkan penerimaan negara melalui pajak atau meminjam dana dari masyarakat atau pihak lain melalui obligasi. Apabila dibutuhkan pinjaman dari pihak lain, harus dipastikan kemampuan untuk mengembalikan pinjam tersebut. Untuk negara yang pasar obligasinya tidak berkembang dengan baik, alternatif lain adalah mencetak uang. Namun menurut teori Irving Fisher: MV = PT, jika dilakukan monetary expansion (M↑) maka akan terjadi inflasi. Pada zaman Rasulullah SAW dan khulafaur rasyidin jarang sekali APBN mengalami defisit karena pemimpin berpegang pada prinsip bahwa pengeluaran hanya boleh dilakukan apabila ada penerimaan. Pada masa Rasulullah defisit hanya dialami 1 kali yaitu sebelum perang hunain. Budget defisit tidak dikehendaki, tetapi boleh terjadi asalkan hanya untuk sementara. Dengan terhindarnya dari budget defisit, tidak ada uang baru yang dicetak, berarti tidak akan terjadi inflasi akibat monerary expansion.

c.    Budget berimbang, yaitu penerimaan pemerintah sama besarnya dengan pengeluaran.

ANGGARAN BELANJA ZAMAN PEMERINTAHAN ISLAM
Pada zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, pengeluaran negara digunakan untuk :
1.    Penyebaran Islam
Penyebaran Islam dipersiapkan sesuai dengan aturan dan etika yang sesuai dengan fiqh. Dalam aturannya bagaimana berekonomi yang sesuai dengan fiqh kemudian diatur pula etika bisnisnya (akhlaq). Dampak ekonomi penyebaran Islam seperti jumlah penduduk Madinah bertambah sangat signifikan dengan adanya orang Muhajirin dari Mekkah. Pada saat yang sama banyak tanah yang tidak produktif karena tidak dapat digarap oleh kaum Anshar berubah menjadi produktif karena diolah oleh golongan Muhajirin.
Dampak lain adalah meningkatnya pendapatan baitul mal sebagai keuangan publik. Pada zaman Umar bin Khattab dana terkumpul 160 juta dirham. Zaman Al-Hajjaj turun menjadi 18 juta dirham. Kemudian naik lagi menjadi 40 juta dirham pada zaman Umar bin Abdul Aziz (UmarII) . Saat itu Umar bin Abdul Aziz berkata apabila ia diberikan kesempatan berkuasa 1 tahun lagi maka dana akan terkumpul sebesar dana pada zaman Umar bin Khattab. Terlihat perkembangan pemerintah Islam pada waktu itu tidak berjalan paralel dengan berkembangnya penerimaan.


2.    Pendidikan dan kebudayaan
Pada zaman Rasulullah pendidikan dan kebudayaan mendapat perhatian utama. Kebijakan ini berlanjut pada masa pemerintahan berikutnya dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.

3.    Pengembangan ilmu pengetahuan
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat terjadi pada waktu meletusnya perang Haibar. Saat itu diciptakan alat perang berupa pelempar batu dan benteng yang bisa bergerak.

4.    Pembangunan infrastruktur
Zaman Rasulullah infrastruktur dibangun berupa sumur umum, pos, jalan raya, dan pasar. Pembangunan ini dilanjutkan oleh Umar bin Khattab dengan mendirikan dua kota dagang besar, yaitu Basrah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Romawi) dan kota Kuffah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Persia). Umar juga membangun kanal dari Fustat ke Laut merah sehingga orang yang membawa gandum ke Kairo tidak perlu lagi naik unta karena mereka bisa menyebrang dari Sinai langsung menuju Laut Merah. Umar juga mengintruksikan kepada gubernur di mesir untuk membelanjakan minimal 1/3 dari pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur. Pada saat zaman pemerintahan Islam tersebut kalangan non muslim ikut serta dalam pembangunan negara Islam.

Apabila kita menggunakan teori Irving Fisher MV=PT. Apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam membangun infrastruktur adalah tindakan melepaskan T dari tingkat full capacity sehingga dalam pertumbuhan ekonomi tidak terjadi inflasi. Melepaskan T dari kondisi full capacity sangat penting agar P tidak naik atau mengalami adjustment. Apabila T dalam kondisi full capacity dengan naiknya M, maka P dan seluruh kenaikan M sepenuhnya diakomodasikan oleh kenaikan P (inflasi)

5.    Pembangunan armada perang dan penjaga keamanan
Untuk membangun armada perang dan penjaga keamanan diperlukan dana cukup besar, yang dialokasikan untuk membeli persenjataan, makanan, dan kebutuhan perang lainnya.

6.    Penyediaan layanan kesejahteraan sosial
Subsidi negara untuk para kaum yang kurang mampu diberikan dalam jumlah besar, disamping itu mereka dijamin oleh pemerintah selama 1 tahun agar tidak kekurangan. Negara Islam tidak melarang orang menjadi kaya, namun seiring dengan itu Islam menginginkan ketimpangan distribusi pendapatan dalam masyarakat menjadi minimal. Setiap sumber pendapatan negara dimanfaatkan untuk tujuan tertentu. Misalnya zakat penghasilan diberikan untuk hal – hal berikut :
a.    Membantu orang yang tidak mampu.
b.    Menolong fakir miskin.
c.    Menyiapkan perumahan bagi orang miskin.
d.   Membayar gaji bagi orang yang mengumpulkan / mengelola zakat.
e.    Melunasi utang orang yang tidak mampu melunasinya.
f.     Menyebarkan Islam di kalangan non muslim.
g.    Membebaskan budak.
h.    Membiayai kegiatan sosial.

C.    ANGGARAN PENDAPATAN NEGARA[2]
Dalam ekonomi konvensional, banyak cara yang dapat ditempuh untuk menghimpun dana guna membiayai jalannya pemerintahan, antara lain :

1.      Membuka usaha bisnis
Pemerintah dapat melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti perusahaan pada umumnya, perusahaan negara diharapkan memberikan keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

2.      Memungut pajak
Penghimpunan dana yang umum dilakukan adalah memungut pajak dari masyarakar. Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak penjualan, serta pajak bumi dan bangunan. Menurut teori konvensional, jika dikenakan dalam bentuk value added tax, pajak mendorong kurva penawaran ke kiri (mengurangi penawaran).

3.      Meminjam uang
Pemerintah dapat meminjam uang masyarakat atau sumber – sumber lain dengan syarat mengembalikannya pada kemudian hari. Meminjam uang hanya bersifar sementara dan tidak boleh dilakukan secara terus menerus.


D.    ANGGARAN PENDAPATAN PEMERINTAHAN ISLAM

Sumber – sumber pendapatan negara pada zaman Rasulullah SAW tidak terbatas pada zakat yang baru diperkenalkan pada tahun ke 8 Hijriah.  Adapun sumber penerimaan APBN di zaman Rasulullah SAW terdiri atas :

1.      Kharaj
      Sumber pendapatan inilah yang pertama kali diperkenalkan pada zaman Rasulullah SAW. Kharaj adalah pajak atas tanah, setara dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Indonesia. Perbedaan mendasar antara sistem PBB dengan Kharaj adalah, kharaj ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas tanah (land productivity) bukan berdasarkan zoning. Artinya mungkin saja terjadi untuk tanah yang bersebelahan, disatu sisi ditanam anggur dan di sisi lain ditanam kurma, dihasilkan jumlah kharaj yang berbeda. Yang menentukan jumlah kharaj adalah pemerintah. Kharaj dibayarkan oleh seluruh anggota masyarakat, baik kalangan muslim maupun non muslim. Secara spesifik besarnya kharaj di tentukan oleh 3 hal yaitu :
a.    Karekteristik tanah atau tingkat kesuburan tanah.
b.    Jenis tanaman, termasuk daya – jual (marketability) dan jumlah (quantity).
c.    Jenis irigasi.

2.      Zakat
      Pada awal – awal masa pemerintahan Islam, zakat dikumpulkan dalam bentuk uang tunai, hasil peternakan, dan hasil pertanian. Beda jenis usahanya beda juga penetapan zakatnya, seperti :

a.    Zakat pendapatan
     Zakat ini dihitung berdasarkan nisab (pendapatan minimum). Nisab zakat untuk dinar dan dirham masing – masing 20 dinar dan 200 dirham, sedangkan jumlah zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 % dari jumlah nisab. Bila jumlah pendapatan kurang dari nisab maka dibebaskan dari zakat.

b.    Zakat peternakan
     Karakteristik zakat peternakan (livestock) adalah penerapanya secara regresif (regressive rate). Semakin banyak jumlah hewan peliharaan, semakin kecil rate-nya dan pembedaan ukurannya. Misalnya hewan kambing, semakin banyak kambing yang dimiliki maka semakin kecil persentase zakat yang harus dikeluarkan.

c.    Zakat pertanian
     Berbeda dengan zakat peternakan dan zakat pertanian yang menggunakan sistem flat rate yang membeda – bedakan jenis pengairan yang dipergunakan. Dasar pertimbangannya, bila hasil pertanian merupakan barang yang tidak tahan lama (non - durable), dikhawatirkan akan busuk bila hasil panen melimpah. Secara mikro ekonomi, tidak ada pengaruh zakat terhadap penawaran agregatif (AS) karena zakat diterapkan dalam bentuk quasi rent, bukan dalam bentuk value added tax (pajak pertambahan nilai). Dengan memaksimumkan zakat, quasi rent dan tingkat keuntungan juga akan maksimum.

3.      Khums
      Khums secara bahasa artinya adalah satu dari lima bagian atau seperlima.  Istilah khumus sering digunakan untuk menyebut bagian seperlima dari harta tertentu.   Dalam ketentuan syariah ada seperlima dari harta tertentu yang diambil dan menjadi milik Baitul Mal, yaitu khumus dari ghanimah, khumus dari rikaz dan tambang yang depositnya kecil serta khumus luqathah dengan ketentuan tertentu.

4.      Jizya
      Jizya berupa pajak yang dibayar oleh kalangan non – muslim sebagai kompensasi atas fasilitas sosial ekonomi, layanan kesejahteraan, serta jaminan keamanan yang mereka terima dari Negara Islam. Jizya sama dengan poll tax karena kalangan non – muslim tidak mengenal zakat fitrah. Jumlah yang harus dibayar dengan jumlah minimum yang dibayar oleh pemeluk Islam.

5.      Kaffarah
      Kaffarah berupa benda, misalnya orang yang meninggal tanpa memiliki ahli waris sehingga warisannya dimasukkan sebagai pendapatan negara. Pada zaman Umar bin Khattab RA diberlakukan zakat untuk melewati jembatan.


E.     INSTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL PEMERINTAHAN ISLAM[3]

Struktur APBN dan kebijakan yang diambil pada zaman pemerintahan Islam ditopang oleh sejumlah instrumen kebijakan fiskal yaitu :

1.        Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja.
       Untuk meningkatkan pendapatan nasional dan partisipasi kerja, Rasulullah SAW menerapkan kebijakan sebagai berikut :

a.    Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Rasulullah menggariskan bahwa setiap orang Anshar bertanggung jawab terhadap saudaranya dari kalangan Muhajirin. Kebijakan ini mendorong terciptanya distribusi pendapatan yang pada gilirannya meningkatkan Permintaan Agregatif (AD) di Madinah.

b.    Mendorong terjalinnya kerjasama kaum Muhajirin dan Anshar. Kaum Anshar yang memiliki tanah pertanian, perkebunan, dan tabungan menjalin kerjasama dengan kaum Muhajirin yang membutuhkan pekerjaan. Kerjasama ini berhasil menciptakan lapangan pekerjaan, memperluas produksi, melengkapi fasilitas perdagangan, meningkatan kualitas sumber daya manusia, dan meningkatkan modal.

c.    Membagikan tanah dan membangun perumahan untuk kaum Muhajirin. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar akan rumah, terjadi peningkatan partisipasi kerja.

d.   Membagikan 80% harta rampasan perang. Melalui kebijakan ini terjadi peningkatan pendapatan yang pada akhirnya meningkatkan permintaan agregatif (AD).

2.        Pemungut pajak
Kebijakan pemungutan pajak terhadap setiap jenis usaha berhasil menciptakan kestabilan harga dan mengurangi inflasi. Pada saat stagnasi dan menurunnya AD dan AS, pajak (khususnya khums) mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total. Kebijakan ini juga tidak menyebabkan penurunan harga maupun jumlah produksi.

3.        Pengaturan anggaran
Dengan mengatur APBN secara cermat dan proposional serta terus menjaga keseimbangan, tidak akan terjadi defisit bahkan akan surplus seperti yang terjadi pada zaman Khulafaur Rasyidin.

4.        Penerapan kebijakan fiskal khusus
Pada masa Rasulullah SAW diterapkan kebijakan fiskal khusus yaitu :
a.    Meminta bantuan kaum muslim secara sukarela atas permintaan Rasulullah.
b.    Meminjam peralatan dari kalangan non muslim dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi apabila alat tersebut rusak.
c.    Meminjam uang kepada orang tertentu dan memberikannya kepada orang yang baru masuk Islam.
d.   Menerapkan kebijakan pemberian insentif.


F.     BENTUK – BENTUK KEBIJAKAN FISKAL

Adapun beberapa bentuk kebijakan fiskal dapat dibedakan dalam dua golongan, yaitu:

1.      Penstabil Otomatik
Pensetabil otomatik adalah bentuk - bentuk sistem fiskal sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi. Adapun penstabil otomatik terdiri dari :

a.    Sistem perpajakan yang progresif dan proporsional
Sitem pajak progresif adalah suatu sistem perpajakan yang mengenakan persentase lebih tinggi seiring dengan semakin tinggi jumlah pendapatan, sistem pajak ini biasanya digunakan dalam memungut pajak pendapatan individu dan dipraktekan hampir di semua Negara. Sementara pajak proporsional adalah suatu sistem perpajakan yang mengenakan persentase yang sama terhadap seluruh tingkat pendapatan. Di beberapa Negara, sitem pajak porposional biasanya digunakan untuk memungut pajak atas keuntungan perusahaan korporat, yaitu pajak yang harus dibayar adalah porposional dengan keuntungan yang diperoleh, misalkan 30% dari keuntungan adalah pajak yang harus dibayarkan.

b.    Kebijakan Harga Minimum
Kebijakan harga minimum merupakan suatu sistem pengendalian harga yang bertujuan menstabilkan pendapatan para petani dan pada waktu yang sama menjaga agar mendapatkanya cukup tinggi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menstabilkan harga dan pendapatan serta membantu mengurangi fluktuasi kegiatan seluruh ekonomi.

c.    Sistem Asuransi Pengangguran
Sistem ini adalah suatu bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada penganggur. Sistem ini pada dasarnya mengharuskan tenaga kerja yang sedang bekerja untuk membayar asuransi pendapatan dan menerima jumlah pendapatan yang ditentukan pada saat menganggur.

2.      Kebijakan Fiskal Diskresioner
Kebijakan fiskal diskresioner merupakan langkah-langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara khusus membuat perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan untuk mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi. Karena ternyata penstabil otomatik belum dapat mengatasai masalah pengangguran atau inflasi dalam perekonomian. Secara umum kebijakan diskresioner digolongkan menjadi dua bentuk, yaitu:

a.    Kebijakan Fiskal Ekspansif (Expansionary Fiscal Policy)
Ialah pola kondisi perekonomian yang rendah ketika menghadapi masalah pengangguran. Bentuk kebijakan ini adalah dengan menambah pengeluaran pemerintah, yang biasanya digunakan untuk perbaikan infrastruktur dan kegiatan ekonomi. Dan juga mengurangi tingkat persentase pengenaan pajak.

b.    Kebijakan Fiskal Kontraksi (Contractionary Fiscal Policy)
Kebijakan yang kedua ini dilakukan ketika maslah inflasi yang dihadapi atau perekonomian telah mencapai kesempatan kerja penuh dan tingkat pengangguran sangat rendah. Tujuanya adalah agar inflasi kembali normal dengan tetap menjamin agar kesempatan kerja penuh tercapai.Namun kebijakan yang mengurangi pengeluaran pemerintah merupakan kebijakan fiskal diskresioner yang paling efektif dalam menekan tingkat inflasi.

G.    KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan Fiskal memiliki beberapa kelemahan, yaitu:
1.      Adanya jeda waktu (time lag) yang terdiri dari :
a.    Recognition lag, yaitu periode di antara bermulanya masalah yang dihadapi dengan masanya disadari bahwa kebijakan perlu dijalankan untuk mengatasi masalah tersebut.

b.     Dicision lag atau inside lag, yaitu perbedaan waktu di antara menyadari maslah yang dihadapi dengan waktu dimana kebijakan-kebijakan ekonomi mulai dilaksanakan atau berfungsi.

c.    Action lag atau outside lag, yaitu perbedaan waktu di antara pelaksanaan kebijakan dan pengaruh sepenuhnya yang dirasakan dalam ekonomi.

2.      Persaingan untuk memperoleh dana di antara pemerintah dan sektor swasta. Persaingan ini akan menimbulkan crowding out dan menyebabkan kenaikan suku bunga dan menurunkan investasi.

3.      Kebutuhan untuk membayar bunga dan mencicil pembayaran kembali pinjaman di masa yang akan datang. Bukan saja pinjaman pemerintah tersebut akan meninggalkan beban kepada generasi yang akan datang tetapi juga menyebabkan pengurangan dana pembangunan.

Kebijakan fiskal juga memiliki kelebihan yaitu :
1.      Lebih mudah mengontrol pendapatan dan pengeluaran negara.
2.      Lebih efektif daripada kebijakan moneter


H.    TUJUAN ADANYA KEBIJAKAN FISKAL
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalannya memperkecil pengeluaran konsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerintah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleknya struktur ekonomi perdagangan dan keungan. Maka semakin rumit pula cara penanggulangan infalsi. Kombinasi beragam harus digunakan secara tepat seperti kebijakan fiskal, kebijakan moneter, perdagangan dan penentuan harga.
Adapun kebijakan fiskal sebagai sarana menggalakan pembangunan ekonomi bermaksud mencapai tujuan sebagai berikut :
1.      Untuk meningkatkan laju investasi.
Kebijakan fiskal bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi di sektor swasta dan sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat dipergunakan untuk mendorong dan menghambat bentuk investasi tertentu. Dalam rangka itu pemerintah harus menerapkan kebijakan investasi berencana di sektor publik, namun pada kenyataannya dibeberapa Negara berkembang dan tertinggal terjadi suatu problem yaitu dimana langkanya tabungan sukarela, tingkat konsumsi yang tinggi dan terjadi investasi dijalur yang tidak produktif dari masyarakat dinegara tersbut. Hal ini disebabkan tidak tersedianya modal asing yang cukup, baik swasta maupun pemerintah. Oleh karena itu kebijakan fiskal memberikan solusi yaitu kebijakan fiskal dapat meningkatkan rasio tabungan inkremental yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan, memacu, mendorong dan menghambat laju investasi.

2.      Untuk mendorong investasi optimal secara sosial.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk mendorong investasi optimal secara sosial, dikarenakan investasi jenis ini memerlukan dana yang besar dan cepat yang menjadi tangunggan Negara secara serentak berupaya memacu laju pembentukkan modal. Nantinya investasi optimal secara sosial bermanfaat dalam pembentukkan pasar yang lebih luas, peningkatan produktivitas dan pengurangan biaya produksi.
3.      Untuk meningkatkan kesempatan kerja.
Untuk merealisasikan tujuan ini, kebijakan fiskal berperan dalam hal pengelolan pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran belanja untuk mendirikan perusahaan Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui pemberian subsidi, keringanan dan lain - lainnya sehingga dari pengupayaan langkah ini tercipta tambahan lapangan pekerjaan. Namun, langkah ini harus juga diiringi dengan pelaksanaan program pengendalian jumlah penduduk.
4.      Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidakstabilan internasional
Kebijaksanaan fiskal memegang peranan kunci dalam mempertahankan stabilitas ekonomi menghadapi kekuatan - kekuatan internal dan eksternal. Dalam rangka mengurangi dampak internasional fluktuasi siklus pada masa boom, harus diterapkan pajak ekspor dan impor. Pajak ekspor dapat menyedot rejeki yang timbul dari kenaikkan harga pasar. Sedangkan bea impor yang tinggi pada impor barang konsumsi dan barang mewah juga perlu untuk menghambat penggunaan daya beli tambahan.
5.      Untuk menanggulangi inflasi.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk menanggulangi inflasi salah satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi, karena pajak seperti ini cendrung menyedot sebagian besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam proses inflasi.
6.      Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan nasional terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan nyata masyarakat dan mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini dapat tercipta apabila adanya investasi dari pemerintah seperti pelancaran program pembangunan regional yang berimbang pada berbagai sektor perekonomian.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal dapat dibedakan kepada dua golongan : penstabil otomatik dan kebijakan fiskal diskresioner. Jika dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu : Kebijakan Anggaran Seimbang, Kebijakan Anggaran Defisit, dan Kebijakan Anggaran Surplus.

Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan  menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu : bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN dan bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian. Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensional

B.     HIKMAH PEMBELAJARAN
1.      Membantu mahasiswa/i dalam pembelajaran Ekonomi Makro Islam khususnya tentang kebijakan fiskal.
2.      Membantu mahasiwa/i membedakan sistem kebijakan fiskal dalam pandangan Islam maupun konvensional.
3.      Mendorong mahasiswa/i membantu pemerintah untuk melakukan kebijakan fiskal untuk sebuah negara.

 DAFTAR PUSTAKA

1.      A.karim, Adiwarman. Ekonomi Islam Suatu Kajian Ekonomi Makro, Jakarta : IIIT Indonesia , 2002.






Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal dan Jawaban Mata Uang Islam

Puisi tentang Ayah